Tulang Bawang, Lampung, Peristiwaterkini – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi bertajuk ‘Gasak Narkoba’.
Dua pelaku yang diamankan adalah SA (26), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan RJ (27), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Keduanya berstatus pengangguran dan merupakan residivis kasus narkoba. SA sebelumnya dihukum enam tahun penjara atas kasus narkotika pada 2020, sedangkan RJ menjalani hukuman satu tahun satu bulan akibat kasus serupa pada 2021.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, penangkapan dilakukan pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
“Kami mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya,” ujarnya.
Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, tiga pipa kaca (pyrex), 140 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 1.104.000.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya