Tulang Bawang, Lampung, Peristiwaterkini – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi bertajuk ‘Gasak Narkoba’.
Dua pelaku yang diamankan adalah SA (26), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan RJ (27), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Keduanya berstatus pengangguran dan merupakan residivis kasus narkoba. SA sebelumnya dihukum enam tahun penjara atas kasus narkotika pada 2020, sedangkan RJ menjalani hukuman satu tahun satu bulan akibat kasus serupa pada 2021.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, penangkapan dilakukan pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya