Petugas langsung bergerak melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku BG di sebuah rumah kosong dekat simpang empat Monjali yang dijadikan tempat berkumpul pengamen.
“Sementara itu, pelaku SP ditangkap di sebuah rumah kos di Sariharjo, Ngaglik. Pelaku mengakui bahwa benda yang menyerupai senjata api tersebut adalah korek api, dan senjata tajam serta korek api itu dibuang ke Selokan Mataram saat pengejaran,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku awalnya mencari seseorang di sekitar angkringan Monjali.
Namun, karena orang tersebut tidak ditemukan, mereka justru melampiaskan aksi kekerasan kepada korban.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















