Dua Residivis Bacok Pemuda di Angkringan, Satreskrim Polresta Sleman Amankan Pelaku

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : dua orang residivis berinisial BG (30) dan SP (26) pelaku pembacokan dan perampasan handphone milik seorang pemuda berinisial LK (24) asal Semanu, Gunungkidul di bekuk aparat kepolisian

Foto : dua orang residivis berinisial BG (30) dan SP (26) pelaku pembacokan dan perampasan handphone milik seorang pemuda berinisial LK (24) asal Semanu, Gunungkidul di bekuk aparat kepolisian

PERISTIWATERKINI.NET – Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan dua orang residivis berinisial BG (30) dan SP (26) setelah melakukan pembacokan dan perampasan handphone milik seorang pemuda berinisial LK (24) asal Semanu, Gunungkidul.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) dini hari di sebuah angkringan di Sleman yang saat itu sedang tutup. Kedua pelaku merupakan warga Mlati dan Depok, Sleman.

Kanit Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang bekerja di Yogyakarta beristirahat di angkringan karena kelelahan saat hendak pulang ke Gunungkidul.

“Sekitar pukul 00.05 WIB, korban didatangi empat orang, di mana dua orang menunggu di luar dan dua lainnya menghampiri korban,” jelasnya.

Pelaku SP tiba-tiba mengeluarkan celurit dan membacok korban di bagian leher kiri dan telapak tangan kanan saat korban berusaha menangkis serangan.

“Sementara itu, pelaku BG mengancam korban dengan benda yang menyerupai senjata revolver, lalu merampas handphone milik korban. Korban yang terluka segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang sedang melakukan patroli rutin,” tegasnya.

Petugas langsung bergerak melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku BG di sebuah rumah kosong dekat simpang empat Monjali yang dijadikan tempat berkumpul pengamen.

“Sementara itu, pelaku SP ditangkap di sebuah rumah kos di Sariharjo, Ngaglik. Pelaku mengakui bahwa benda yang menyerupai senjata api tersebut adalah korek api, dan senjata tajam serta korek api itu dibuang ke Selokan Mataram saat pengejaran,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku awalnya mencari seseorang di sekitar angkringan Monjali.

Namun, karena orang tersebut tidak ditemukan, mereka justru melampiaskan aksi kekerasan kepada korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor
Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?
1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:16 WIB

MES DIY Mantapkan Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Sektor

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Agam Rinjani, Pahlawan Sunyi dari Punggung Gunung

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:06 WIB