Dari keterangan, tambahnya, tersangka saat di tanya, pembelian BB tersebut untuk mereka berikan kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Atas perbuatan mereka dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Kedua pasal 111 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status Pengedar
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2