“Dalam penggeledahan ditubuh tersangka BB tersebut disimpan oleh Adi di dalam jaket di bagian kantong depan yang dipakai tersangka, saat ditanya, BB didapat oleh 2 (dua) orang tersangka dengan cara membeli langsung bersama-sama kepada saudara Hamad (DPO),” ungkapnya.
Dari keterangan, tambahnya, tersangka saat di tanya, pembelian BB tersebut untuk mereka berikan kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Atas perbuatan mereka dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Kedua pasal 111 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status Pengedar
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















