Usai menerima lapran dari korban, pada Rabu malam (30/7/2025) sekira pukul 19.30 WIB, tim reskrim Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan Arif Gunawan di rumahnya.
Untuk rekannya yaitu Wahyu Erwin saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku tidak ditemukan.
Pada keesokan harinya pada kamis (31/7), pihak kepolisian menghubungi kepala desa kartamulya untuk meminta keluarga Wahyu agar kooperatif.
Tidak berapa lama berselang, sekitar pukul 11.44 WIB, wahyu datang ke Polsek Lubuk Batang di dampingi oleh istrinya untuk menyerahkan diri.
“Barang bukti sudah berhasil kami amankan, kedua pelaku saat ini dalam proses penyidikan” kata Ipda Angkut.
Kedua pelaku saat ini dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2