Korban pun terpaksa melarikan diri demi menyelamatkan diri.
Saat itulah para pelaku dengan leluasa menggeledah truk dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Dari dalam truk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta, satu lembar STNK, buku kir kendaraan, kunci mobil, dan juga buku tabungan BRI milik korban.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku.
“Keduanya kami amankan saat berada di rumah keluarganya,” kata AKP Mukhlis.
Ia menambahkan bahwa keduanya telah mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut.
Kini, keduanya mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2