Namun, pelaku terus mengintimidasi agar korban mengungkapkan tempat penyimpanan barang berharganya.
Ketakutan, korban memilih mengunci diri di kamar mandi. Sadar situasi semakin berbahaya, para pelaku panik dan kabur melalui jendela dapur setelah mendengar korban berteriak bahwa mertuanya akan segera pulang.
Setelah para pelaku melarikan diri, korban segera meminta pertolongan tetangga dan menyadari bahwa beberapa barang berharganya telah hilang.
Barang yang dicuri antara lain ponsel Realme 6 Pro, uang tunai Rp 2 juta, serta sejumlah rokok, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan D dan J, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan, pisau, peluru, linggis, kunci T, dan ponsel milik korban.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Sementara itu, polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Warga diminta tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2