Dua Pengedar Shabu Ditangkap di Batu Bara, Polisi Sita Barang Bukti Seberat 6 Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tersangka dan barng bukti diamankan

foto: tersangka dan barng bukti diamankan

Peristiwaterkini.net – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah gang bernama Gg. Perjuangan, yang berada di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial LS (37), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai, dan AY (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Mata Halasan, Tanjung Balai Utara.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi shabu seberat bruto 6,03 gram, satu unit handphone merek Samsung warna putih, serta satu plastik klip kosong.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Petugas juga langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan membawa keduanya ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Langkah-langkah yang telah kami ambil meliputi penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan peredaran,” ujar Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga telah merencanakan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pelacakan jaringan distribusi narkotika yang diduga lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus ungkap jaringan dan memastikan pengedar lainnya juga tertangkap,” tegas Kapolres Batu Bara.

Penulis : ismail

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Keluarga Korban Sujud Syukur Usai Vonis Guru Ngaji Cabul
Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!
Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online
‎Pedagang Ditusuk 7 Kali, Cemburu Buta Picu Aksi Brutal!
Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, Sri Purnomo Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka
Polresta Sleman Tangkap Pencuri Tabung Gas, Ungkap Jaringan Besar
Pemuda Asal Magelang Nekat Masuk Rumah dan Meraba Gadis Bantul di Kamar Tidur
Komplotan Ganjel ATM Terbongkar, Polresta Yogyakarta Buru Dua Buronan

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 15:14 WIB

‎Keluarga Korban Sujud Syukur Usai Vonis Guru Ngaji Cabul

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:48 WIB

‎Pedagang Ditusuk 7 Kali, Cemburu Buta Picu Aksi Brutal!

Selasa, 30 September 2025 - 16:22 WIB

Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, Sri Purnomo Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka

Berita Terbaru