Dua Pengedar Shabu Ditangkap di Batu Bara, Polisi Sita Barang Bukti Seberat 6 Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tersangka dan barng bukti diamankan

foto: tersangka dan barng bukti diamankan

Peristiwaterkini.net – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah gang bernama Gg. Perjuangan, yang berada di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial LS (37), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai, dan AY (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Mata Halasan, Tanjung Balai Utara.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi shabu seberat bruto 6,03 gram, satu unit handphone merek Samsung warna putih, serta satu plastik klip kosong.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Petugas juga langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan membawa keduanya ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Langkah-langkah yang telah kami ambil meliputi penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan peredaran,” ujar Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga telah merencanakan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pelacakan jaringan distribusi narkotika yang diduga lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus ungkap jaringan dan memastikan pengedar lainnya juga tertangkap,” tegas Kapolres Batu Bara.

Penulis : ismail

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga
‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri
‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar
Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan
Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran
Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:26 WIB

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga

Senin, 26 Januari 2026 - 11:55 WIB

‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:17 WIB

‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:20 WIB

Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:18 WIB

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Dorong Desa Maju

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:39 WIB