Dua Pengedar Shabu Ditangkap di Batu Bara, Polisi Sita Barang Bukti Seberat 6 Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tersangka dan barng bukti diamankan

foto: tersangka dan barng bukti diamankan

Peristiwaterkini.net – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah gang bernama Gg. Perjuangan, yang berada di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial LS (37), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai, dan AY (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Mata Halasan, Tanjung Balai Utara.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi shabu seberat bruto 6,03 gram, satu unit handphone merek Samsung warna putih, serta satu plastik klip kosong.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Petugas juga langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan membawa keduanya ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Langkah-langkah yang telah kami ambil meliputi penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan peredaran,” ujar Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga telah merencanakan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pelacakan jaringan distribusi narkotika yang diduga lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus ungkap jaringan dan memastikan pengedar lainnya juga tertangkap,” tegas Kapolres Batu Bara.

Penulis : ismail

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda
Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati
UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah
AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri
Judi Online Gempur Yogyakarta, LBH IKA PMII DIY Tantang Pelaku
Satgas PKH Diserang: Geopix Bongkar Elit Penunggang Hutan Ilegal
Pemain Judol Ditangkap, Publik Tanya: Mana Bandarnya?

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:21 WIB

AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri

Berita Terbaru