Pelaku pertama yaitu Hidayat (26) berhasil diamankan bersama barang bukti sekira pukul 16.00 WIB.
Saat diintrogasi Hidayat mengaku beraksi sendirian, namun saat diintrogasi lebih lanjut, ia menyebut nama Suryadi (45)sebagai rekan pencuriannya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menangkap Suryadi di depan Hotel Nirata.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., melalui kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, pada Senin (28/7/2025).
“kasus ini berhasil diungkap berkat kombinasi pelacakan sinyal dari HP korban, dan kerja cepat tim Resmob kami dilapangan”, jelasnya.
Kini keduanya telah diamankan di Polres OKU dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2