Bersama beberapa warga setempat, Akmal Maulidi mendatangi lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di sana, mereka bertemu dengan WR, yang akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut bersama SE. WR bahkan menunjukkan tempat penyimpanan kendaraan curian tersebut.
Setelah mendapat pengakuan dari WR, korban segera melapor kembali ke Polsek Semidang Aji.
Menindaklanjuti laporan ini, polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada malam harinya, sekitar pukul 20.45 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang telah dicuri.
Kapolsek Semidang Aji, Ipda Meyke Krisdian Hasri, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 Sub Pasal 362 KUHPidana.
Mereka didakwa dengan tuduhan turut serta melakukan pencurian.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka.
Ia juga meminta warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Berkat tindakan cepat kepolisian, sepeda motor korban berhasil ditemukan dan pelaku berhasil diamankan.
Korban pun merasa lega dan mengapresiasi kinerja polisi yang profesional dalam menangani kasus ini.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















