PERISTIWATERKINI.NET – Aparat kepolisian dari Polsek Semidang Aji, Polres OKU, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor.
Kedua tersangka, WR (21) dan SE (60), terbukti terlibat dalam aksi pencurian kendaraan milik Almukhsinin (45), yang terjadi pada awal Maret 2025.
Kasus ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Sepeda motor korban yang terparkir di samping rumahnya raib saat ia tengah beristirahat.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak berangkat ke kebun.
Setelah menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Semidang Aji.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, namun awalnya belum menemukan petunjuk yang cukup kuat.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya