PERISTIWATERKINI – Jajaran Polsek Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua dari tiga pelaku telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Pengandonan AKP Haryanto melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menjelaskan, kasus curas ini terjadi di lokasi yang sama, yakni di Jalan Raya Kisiran, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan.
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban bernama Meilano Hensa Pratama (16), seorang pelajar asal Muara Enim, dihadang oleh pelaku saat sedang duduk di atas sepeda motornya.
Tersangka Aji Zamzami menodongkan pisau dan meminta korban menyerahkan sepeda motor Honda Sonic miliknya. Karena takut, korban pun menyerahkan kendaraan tersebut.
Aksi itu dibantu dua rekannya, salah satunya berinisial FS, yang kini masih buron. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.
Tak berhenti di situ, tiga pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 15.10 WIB. Kali ini, korban adalah Fikri Arlensi (21), warga Semidang Aji.
Dengan modus serupa, pelaku mengancam korban menggunakan pisau saat korban nongkrong di pinggir jalan bersama temannya.
Sepeda motor Yamaha Aerox dan satu unit ponsel Realme milik korban berhasil dibawa kabur. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Aji Zamzami pada Minggu malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 20.40 WIB di Desa Pengandonan.
Beberapa jam kemudian, rekannya Robinson juga diringkus di rumahnya di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muarajaya.
“Dua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti pisau, dua motor hasil kejahatan, dan satu ponsel. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Ibnu Holdon.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini