OKU, Peristiwaterkini – Dua oknum anggota Polres OKU, Sumatera Selatan, Briptu WH dan Briptu TR, ditangkap pada Sabtu (8/2) karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Keduanya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Iman Zamroni, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Masyarakat mengeluhkan adanya transaksi narkoba di Lorong Ayip Husen, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Menanggapi laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa salah satu pelaku, Briptu WH, tinggal di kos yang disebutkan. Ketika kamar kos Briptu WH digeledah, ditemukan dua klip narkoba jenis sabu seberat 0,63 gram.
Briptu WH mengakui bahwa barang haram tersebut digunakan pribadi dan sesekali dijual kepada orang lain.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya