Tidak lama berselang, polisi langsung menangkap Briptu TR di Polres OKU saat ia sedang bertugas.
“Dari tangan Briptu TR, kami menemukan dua kantong plastik bening berisi sabu seberat 0,76 gram yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar Kapolres OKU.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Brigadir AR, yang sebelumnya bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Brigadir AR diketahui dipindahkan ke Polres OKU setelah terkena demosi akibat berbagai pelanggaran disiplin.
Tim Satres Narkoba Polres OKU segera bergerak untuk menangkap Brigadir AR. Namun, saat mendatangi kontrakannya di Baturaja, petugas tidak menemukan keberadaannya.
Pencarian berlanjut ke rumahnya di PALI, tetapi informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Brigadir AR sudah lama tidak pulang.
Kapolres OKU menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayahnya.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan sanksi pidana dan kode etik Polri. Jika dalam persidangan mereka divonis lebih dari tiga bulan penjara, maka mereka akan menghadapi sidang kode etik dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Saat ini, polisi masih terus memburu Brigadir AR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















