OKU, Peristiwaterkini – Dua anggota kepolisian di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Keduanya, yakni Briptu WH dan Briptu TR, yang bertugas di Satuan Samapta Polres OKU, kini menghadapi ancaman pemecatan.
Sementara itu, seorang rekan mereka, Brigadir AR, yang diduga sebagai pemasok utama sabu, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Lorong Ayip Husen, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengamatan di lapangan, petugas memastikan bahwa lokasi tersebut memang kerap digunakan untuk transaksi sabu.
Pada 8 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Briptu WH.
Saat penggeledahan di kamarnya, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,63 gram.
Saat diinterogasi, Briptu WH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya, Briptu TR.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya