Barang bukti berupa hasil visum korban dan sebuah jaket hoodie cokelat dengan bercak darah turut diamankan sebagai bukti pendukung.
Kedua pelaku kini mendekam di kantor Sat Reskrim Polres OKU. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Polres OKU juga terus mengejar dua rekan pelaku lainnya yang kini berstatus buron.
Polres OKU menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. AKP Ibnu Holdon mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak kriminal kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan bersama.
“Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan untuk memastikan ketertiban dan keamanan di masyarakat,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi, terutama di bawah pengawasan ketat Polres OKU.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















