Sebagai informasi, berdasarkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, terdapat 14 tugas TNI dalam OMSP. Di antaranya adalah mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan melaksanakan tugas perdamaian dunia. Dengan revisi ini, tiga tugas baru ditambahkan, termasuk keterlibatan TNI dalam urusan siber dan penanganan narkotika.
Penambahan tugas ini dianggap sebagai langkah memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, termasuk ancaman di ruang siber dan penyalahgunaan narkotika.
Pembahasan mengenai revisi UU TNI masih akan berlanjut di DPR, termasuk perincian teknis terkait pelaksanaan tugas tambahan yang akan dituangkan dalam Perpres. Dengan perubahan ini, diharapkan TNI dapat berkontribusi lebih luas dalam menjaga stabilitas nasional di berbagai sektor.
Halaman : 1 2

















