Meskipun TNI akan dilibatkan dalam pemberantasan narkotika, Hasanuddin menegaskan bahwa peran tersebut tidak mencakup penegakan hukum. Implementasi tugas ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur ruang lingkup keterlibatan TNI dalam menangani masalah narkotika. “Yang jelas, TNI tidak ikut dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, terdapat 14 tugas TNI dalam OMSP. Di antaranya adalah mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan melaksanakan tugas perdamaian dunia. Dengan revisi ini, tiga tugas baru ditambahkan, termasuk keterlibatan TNI dalam urusan siber dan penanganan narkotika.
Penambahan tugas ini dianggap sebagai langkah memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, termasuk ancaman di ruang siber dan penyalahgunaan narkotika.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya