Jakarta, Peristiwaterkini– Komisi I DPR RI menyepakati penambahan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi militer selain perang (OMSP) melalui pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) TNI. Salah satu tugas baru yang diusulkan adalah keterlibatan TNI dalam mengatasi masalah narkotika.
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, menyatakan bahwa jumlah tugas TNI dalam OMSP bertambah dari 14 menjadi 17 tugas. “Dari 14 berubah menjadi 17 tugas, tadi sudah dibahas panjang lebar dan disepakati dengan beberapa perubahan narasi,” kata Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Ia menjelaskan, dari tiga tugas tambahan tersebut, dua di antaranya adalah keterlibatan TNI dalam pertahanan siber dan pemberantasan narkotika. “TNI memiliki kewajiban membantu urusan siber di pemerintahan, kemudian yang kedua adalah mengatasi masalah narkotika,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya