Setelah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas PUPKP, surat keputusan pembebasan retribusi akan diterbitkan jika permohonan disetujui.
“Jika pemohon dibebaskan dari pembayaran, surat keputusan PBG langsung diterbitkan. Namun, jika ada kewajiban membayar, proses diteruskan sesuai ketentuan. Kami siap mendukung kelancaran program ini,” pungkas Budi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap perumahan layak sekaligus mendukung target pembangunan perumahan nasional.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini