Dorong Kepemilikan Rumah, Pemkot Yogyakarta Gratiskan Izin PBG untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perwal nomor 89 tahun 2024 terkait pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Foto: Perwal nomor 89 tahun 2024 terkait pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini mencakup dua kategori rumah: rumah swadaya dan rumah umum. Rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat,sementara rumah umum ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi MBR.

Adapun kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan untuk individu belum menikah dan Rp 8 juta bagi yang sudah menikah.

Proses perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum. Dinas PUPKP Kota Yogyakarta bertanggung jawab atas verifikasi teknis,

termasuk memeriksa dokumen arsitektur, struktur, dan kesesuaian dengan peraturan ruang. “PUKP fokus pada rekomendasi teknis,” kata Umi.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Artanti Setyaningsih, mengimbau pemohon mengajukan pembebasan retribusi sebelum mendaftar di SIMBG.

“Pengajuan lebih awal membantu mempercepat proses karena beberapa dokumen wajib diunggah di SIMBG,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menambahkan bahwa proses permohonan PBG bagi MBR tetap melalui alur yang sama.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kebun Plasma Nutfah Pisang Yogyakarta, Masa Depan Pertanian Indonesia
Transformasi Polda DIY, Sertijab Pejabat Utama Untuk Kinerja Lebih Optimal
Hasto-Wawan Resmi Pimpin Yogyakarta! Awali Tugas dengan Visi Kota Sehat dan Berdaya
Komitmen MY Esti Wijayati Dukung Pendidikan Lewat Beasiswa PIP
KPU DIY Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024 pada 9 Januari 2025
Membangun Masa Depan, Lanal Yogyakarta Gelar Sosialisasi Perumahan untuk Prajurit
Kontroversi Penembakan Warga Sipil Oleh Oknum TNI, Amelia Anggraini : Evaluasi Penggunaan Senpi dan Peran Pasukan Elit
Kebakaran Hebat Landa Toko Kayu dan Meubel di Bantul, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:37 WIB

Kebun Plasma Nutfah Pisang Yogyakarta, Masa Depan Pertanian Indonesia

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:33 WIB

Transformasi Polda DIY, Sertijab Pejabat Utama Untuk Kinerja Lebih Optimal

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:37 WIB

Hasto-Wawan Resmi Pimpin Yogyakarta! Awali Tugas dengan Visi Kota Sehat dan Berdaya

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:40 WIB

Komitmen MY Esti Wijayati Dukung Pendidikan Lewat Beasiswa PIP

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:20 WIB

KPU DIY Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024 pada 9 Januari 2025

Berita Terbaru