Program ini mencakup dua kategori rumah: rumah swadaya dan rumah umum. Rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat,sementara rumah umum ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi MBR.
Adapun kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan untuk individu belum menikah dan Rp 8 juta bagi yang sudah menikah.
Proses perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum. Dinas PUPKP Kota Yogyakarta bertanggung jawab atas verifikasi teknis,
termasuk memeriksa dokumen arsitektur, struktur, dan kesesuaian dengan peraturan ruang. “PUKP fokus pada rekomendasi teknis,” kata Umi.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Artanti Setyaningsih, mengimbau pemohon mengajukan pembebasan retribusi sebelum mendaftar di SIMBG.
“Pengajuan lebih awal membantu mempercepat proses karena beberapa dokumen wajib diunggah di SIMBG,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menambahkan bahwa proses permohonan PBG bagi MBR tetap melalui alur yang sama.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya