Adapun kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan untuk individu belum menikah dan Rp 8 juta bagi yang sudah menikah.
Proses perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum. Dinas PUPKP Kota Yogyakarta bertanggung jawab atas verifikasi teknis,
termasuk memeriksa dokumen arsitektur, struktur, dan kesesuaian dengan peraturan ruang. “PUKP fokus pada rekomendasi teknis,” kata Umi.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Artanti Setyaningsih, mengimbau pemohon mengajukan pembebasan retribusi sebelum mendaftar di SIMBG.
“Pengajuan lebih awal membantu mempercepat proses karena beberapa dokumen wajib diunggah di SIMBG,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, menambahkan bahwa proses permohonan PBG bagi MBR tetap melalui alur yang sama.
Setelah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas PUPKP, surat keputusan pembebasan retribusi akan diterbitkan jika permohonan disetujui.
“Jika pemohon dibebaskan dari pembayaran, surat keputusan PBG langsung diterbitkan. Namun, jika ada kewajiban membayar, proses diteruskan sesuai ketentuan. Kami siap mendukung kelancaran program ini,” pungkas Budi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap perumahan layak sekaligus mendukung target pembangunan perumahan nasional.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















