Jogja, Peristiwaterkini – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi membebaskan retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan mempermudah MBR memiliki rumah pertama sekaligus mendukung percepatan program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2024.
“Ini adalah tindak lanjut Keputusan Tiga Menteri terkait percepatan pembangunan tiga juta rumah. Perwal ini mulai berlaku tahun ini,” ujar Umi, Selasa (7/1/2025).
Pembebasan retribusi PBG ini diberikan satu kali melalui proses pengajuan permohonan. Pemohon wajib menyampaikan permohonan
tertulis kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah yang bertanggung jawab, yakni Dinas PUPKP. Permohonan tersebut
harus dilengkapi persyaratan, termasuk bukti identitas, slip gaji, atau surat pernyataan penghasilan yang disahkan oleh lurah setempat.
Program ini mencakup dua kategori rumah: rumah swadaya dan rumah umum. Rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat,sementara rumah umum ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi MBR.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya