Setelah menyadari penipuan, J melapor ke Polres Bantul awal September 2025.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan menangkap FE di rumahnya pada 5 September,” tutur Rita.
Polisi menyita perlengkapan medis, brosur terapi, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi menduga ada korban lain dan mengimbau masyarakat segera melapor bila memiliki pengalaman serupa.
FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Pastikan praktik pengobatan memiliki izin resmi. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera hubungi polisi atau call center Polri 110,” pesan Iptu Rita.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















