Dokter Gadungan di Bantul Tipu Warga, Rp538 Juta dan Sertifikat Melayang

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Setelah menyadari penipuan, J melapor ke Polres Bantul awal September 2025.

‎“Tim segera melakukan penyelidikan dan menangkap FE di rumahnya pada 5 September,” tutur Rita.

‎Polisi menyita perlengkapan medis, brosur terapi, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

‎“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

FE dokter gadungan saat di gelandang menuju ruang jumpa pers (ist)

‎Polisi menduga ada korban lain dan mengimbau masyarakat segera melapor bila memiliki pengalaman serupa.

‎FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

‎“Pastikan praktik pengobatan memiliki izin resmi. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera hubungi polisi atau call center Polri 110,” pesan Iptu Rita.

‎“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.

Penulis : Wawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

KA Bangunkarta Tabrak Kendaraan, KAI Desak Warga Taat Rambu Perlintasan KA
PT DEP Gebrak Prambanan, Rayakan 10 Tahun Penuh Inspirasi ‎
Warga Tertemper KA Lodaya, KAI Daop 6 Tegaskan Jalur Rel Bukan Tempat Main
Majelis Dhuha Al-Firdaus Komitmen Tebar Manfaat untuk Yatim dan Lansia
‎Dolanan Catur 2025 di PASTY Yogyakarta Hadirkan Bakat-Bakat Baru
‎Film Sosok Ketiga Lintrik Janjikan Horor Lengkap, Penonton Dibuat Naik Turun Emosi
‎Dolanan Catur 2025: Jogja Siapkan Generasi Juara
Pramuka dan Bawaslu Bersatu Cetak Generasi Pengawas Demokrasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 12:24 WIB

KA Bangunkarta Tabrak Kendaraan, KAI Desak Warga Taat Rambu Perlintasan KA

Selasa, 4 November 2025 - 11:22 WIB

PT DEP Gebrak Prambanan, Rayakan 10 Tahun Penuh Inspirasi ‎

Selasa, 4 November 2025 - 09:30 WIB

Warga Tertemper KA Lodaya, KAI Daop 6 Tegaskan Jalur Rel Bukan Tempat Main

Selasa, 4 November 2025 - 08:30 WIB

Majelis Dhuha Al-Firdaus Komitmen Tebar Manfaat untuk Yatim dan Lansia

Senin, 3 November 2025 - 06:11 WIB

‎Dolanan Catur 2025 di PASTY Yogyakarta Hadirkan Bakat-Bakat Baru

Berita Terbaru

OKU

278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA

Senin, 3 Nov 2025 - 20:37 WIB