Para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Para pemilik kendaraan yang melanggar aturan akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 27 Februari 2025,” tambah Ariyanto. Operasi serupa akan terus dilakukan selama tiga hari ke depan dengan lokasi yang akan ditentukan secara acak.
Dengan adanya operasi ini, Dishub berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, terutama dalam menjaga kelayakan kendaraan yang digunakan.
Salah satu pengendara yang terjaring dalam operasi, Heri Sudarman, mengakui belum sempat melakukan uji KIR karena kendaraannya mengalami kerusakan sebelumnya. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Operasi penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan berkendara dan ketertiban lalu lintas di Kota Yogyakarta.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta melengkapi dokumen yang diperlukan agar tidak terkena sanksi dalam operasi serupa di masa mendatang.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















