“Kami akan menyelidiki lebih lanjut dan menelusuri keabsahan izin yang dimiliki agen tersebut. Jika benar tidak sesuai prosedur, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Hermansyah menduga, agen Cimory sengaja menghindari prosedur izin lingkungan resmi untuk mengelabui pajak daerah dan menghindari pengawasan masyarakat.
Ia juga membandingkan kasus ini dengan penutupan Agen Cimory di Kota Metro yang disegel Satpol PP karena tidak memiliki izin lengkap meski sudah diberi peringatan.
“Kalau memang kondisinya sama, maka Satpol PP Lampung Tengah harus bertindak tegas. Segel dan tutup agen Cimory yang tidak berizin ini,” pungkasnya.
Saat ini, KSM Terbanggi Besar menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.
Bila tak kunjung ada kejelasan, mereka mengancam akan melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan izin usaha di daerah tersebut.
Penulis : Suprimen
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















