“diduga dalam Pencabutan Implant KB tersebut di lakukan tidak sesuai dengan standar operasional dalam penanganan tindakan medik, dan tidak ada kesepakatan atau Perjanjian Terapeutik sebelum di lakukan tindakan medis tersebut,” ungkapnya.
Dari sini saja, tambahnya, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh oknum Tenaga Kesehatan Punggur Patut di duga Kuat adanya Malpraktek.
“tentunya kami selaku Penasehat Hukum dari Korban berharap kepada instansi Dinas Kesehatan Pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Tengah juga memanggil Oknum Bidan tersebut guna melakukan klarifikasi terkait Dugaan Malpraktik, terlebih korban nya juga adalah warga kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya. (han)