“saya sebagai warga yang kurang paham akan hukum, meminta kepada bapak Kapolda Lampung beserta jajarannya yang menangani perkara ini agar dapat membantu saya untuk mencari keadilan,” katanya.
Karena, lanjutnya, sebelum pengangkatan Implant KB saya tidak memiliki Riwayat Penyakit Akut, dan bisa melakukan aktivitas sehari-hari tidak seperti sekarang ini.
Pendamping Hukum LBH BLEDEK Rimbun Sinurat SH dalam hal inì mengatakan, adanya dugaan malpraktek tersebut menyebabkan kerusakan syaraf klien kami pasca pencabutan implant KB.
“Dari hasil diagnosa klien kami yang di lakukan di Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro, hasilnya adalah mengalami Neuropati, ucapnya.
Sementara itu, pendamping BLH BLEDEK yang juga merupakan salah satu penasehat hukum korban sekaligus pendiri BLH BLEDEK Edi Hamdoko saat di konfirmasi melaluì pesan WhatsApp mengatakan, dari keterangan klien kami diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional.
“diduga dalam Pencabutan Implant KB tersebut di lakukan tidak sesuai dengan standar operasional dalam penanganan tindakan medik, dan tidak ada kesepakatan atau Perjanjian Terapeutik sebelum di lakukan tindakan medis tersebut,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya