Diduga Langgar Netralitas, Beberapa Oknum Dukuh di Desa Jatimulyo, Dlingo Dilaporkan ke Bawaslu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” jelasnya.

 

“Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.6 juta,” tegasnya

 

Musthafa menjelaskan, beberapa Oknum tersebut juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 Huruf g dan h “Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya”

 

“Dukungan kepada paslon tertentu dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan asas netralitas,” tambahnya.

 

Ditambahkan Musthafa, oknum tersebut juga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2) “Pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan aparat desa, perangkat desa, atau pejabat lainnya dalam kegiatan kampanye.”

 

“Berdasarkan ketentuan UU ini, pelanggaran bisa berdampak pada sanksi administrasi maupun diskualifikasi bagi pasangan calon yang diuntungkan,” bebernya.

Musthafa menegaskan pentingnya penegakan hukum oleh Bawaslu untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses Pilkada.

Musthafa menambahkan tentang pentingnya netralitas Aparatur Desa dalam pilkada dan Sanksi Tegas bagi aparatur Desa yang melanggar.

Terkait Pentingnya Netralitas, Musthafa mengatakan aparatur desa memiliki pengaruh besar di tingkat akar rumput, sehingga netralitas mereka sangat krusial.

” Juga Sanksi Tegas jika terbukti, Bawaslu harus memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum tersebut serta menginvestigasi keterlibatan pihak lain, termasuk paslon yang mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Lansia Yogya Tunjukkan Keteguhan Belajar di Usia Senja
Ibu Rumah Tangga Bangun Bisnis Halal, HNI Picu Gelombang Kolaborasi ‎
‎Ngayogjazz 2025 Gemparkan Imogiri Lewat Kirab Meriah Nan Spektakuler
BI DIY Dorong Terobosan Pariwisata Jogja Menuju Kelas Dunia
Bangunharjo Gumregah Fair 2025 Siap Guncang Bantul Meriah!
‎Banyu Wiguno Akhiri Penantian 36 Tahun Emas Catur Kota Yogya
‎Rifki Listianto Pimpin PAN Kota Jogja, Tegaskan Soliditas Menuju Kemenangan ‎
ARTJOG Sosialisasikan Tema Edisi ke-19: “Ars Longa: Generatio” Awali Babak Baru Dua ekade Perjalanan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 09:00 WIB

‎Lansia Yogya Tunjukkan Keteguhan Belajar di Usia Senja

Minggu, 16 November 2025 - 21:50 WIB

Ibu Rumah Tangga Bangun Bisnis Halal, HNI Picu Gelombang Kolaborasi ‎

Minggu, 16 November 2025 - 20:46 WIB

‎Ngayogjazz 2025 Gemparkan Imogiri Lewat Kirab Meriah Nan Spektakuler

Jumat, 14 November 2025 - 16:14 WIB

BI DIY Dorong Terobosan Pariwisata Jogja Menuju Kelas Dunia

Kamis, 13 November 2025 - 23:41 WIB

Bangunharjo Gumregah Fair 2025 Siap Guncang Bantul Meriah!

Berita Terbaru