Diduga Langgar Netralitas, Beberapa Oknum Dukuh di Desa Jatimulyo, Dlingo Dilaporkan ke Bawaslu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” jelasnya.

 

“Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.6 juta,” tegasnya

 

Musthafa menjelaskan, beberapa Oknum tersebut juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 Huruf g dan h “Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya”

 

“Dukungan kepada paslon tertentu dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan asas netralitas,” tambahnya.

 

Ditambahkan Musthafa, oknum tersebut juga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2) “Pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan aparat desa, perangkat desa, atau pejabat lainnya dalam kegiatan kampanye.”

 

“Berdasarkan ketentuan UU ini, pelanggaran bisa berdampak pada sanksi administrasi maupun diskualifikasi bagi pasangan calon yang diuntungkan,” bebernya.

Musthafa menegaskan pentingnya penegakan hukum oleh Bawaslu untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses Pilkada.

Musthafa menambahkan tentang pentingnya netralitas Aparatur Desa dalam pilkada dan Sanksi Tegas bagi aparatur Desa yang melanggar.

Terkait Pentingnya Netralitas, Musthafa mengatakan aparatur desa memiliki pengaruh besar di tingkat akar rumput, sehingga netralitas mereka sangat krusial.

” Juga Sanksi Tegas jika terbukti, Bawaslu harus memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum tersebut serta menginvestigasi keterlibatan pihak lain, termasuk paslon yang mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Belajar Empati dari Lereng Merapi, Donasi Warga Mengalir ke Aceh
‎Libur Nataru 2025, Dinkes Yogya Pasang Pos Kesehatan
‎Danrem 072 Hadiri Vidcon Kapolri, Malam Tahun Baru Aman
ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi
‎UWM Perkuat RPL, Buka Jalan Adil Pengakuan Kompetensi
Hasto-Wawan Tinjau Pos Lilin Progo, Pastikan Keamanan Jelang Malam Tahun Baru ‎
‎Mahasiswa UWM Gelar JENTARA 2025, Lawan Punahnya Permainan Tradisional
‎Nasarudin Terpilih Aklamasi Pimpin KAUMY Periode 2025–2029

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:46 WIB

Belajar Empati dari Lereng Merapi, Donasi Warga Mengalir ke Aceh

Kamis, 1 Januari 2026 - 07:06 WIB

‎Libur Nataru 2025, Dinkes Yogya Pasang Pos Kesehatan

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:44 WIB

‎Danrem 072 Hadiri Vidcon Kapolri, Malam Tahun Baru Aman

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:36 WIB

ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:42 WIB

Hasto-Wawan Tinjau Pos Lilin Progo, Pastikan Keamanan Jelang Malam Tahun Baru ‎

Berita Terbaru