Diduga Langgar Netralitas, Beberapa Oknum Dukuh di Desa Jatimulyo, Dlingo Dilaporkan ke Bawaslu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” jelasnya.

 

“Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.6 juta,” tegasnya

 

Musthafa menjelaskan, beberapa Oknum tersebut juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 Huruf g dan h “Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya”

 

“Dukungan kepada paslon tertentu dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan asas netralitas,” tambahnya.

 

Ditambahkan Musthafa, oknum tersebut juga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2) “Pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan aparat desa, perangkat desa, atau pejabat lainnya dalam kegiatan kampanye.”

 

“Berdasarkan ketentuan UU ini, pelanggaran bisa berdampak pada sanksi administrasi maupun diskualifikasi bagi pasangan calon yang diuntungkan,” bebernya.

Musthafa menegaskan pentingnya penegakan hukum oleh Bawaslu untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses Pilkada.

Musthafa menambahkan tentang pentingnya netralitas Aparatur Desa dalam pilkada dan Sanksi Tegas bagi aparatur Desa yang melanggar.

Terkait Pentingnya Netralitas, Musthafa mengatakan aparatur desa memiliki pengaruh besar di tingkat akar rumput, sehingga netralitas mereka sangat krusial.

” Juga Sanksi Tegas jika terbukti, Bawaslu harus memberikan rekomendasi sanksi kepada oknum tersebut serta menginvestigasi keterlibatan pihak lain, termasuk paslon yang mendapatkan keuntungan,” pungkasnya.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku
‎Dinkes Yogyakarta Tegaskan Sahur Krusial Jaga Energi Puasa
‎Havinhell Bangkit, Rilis POWERPUNK Guncang Industri Musik Nasional
‎Romo Acun Aktifkan Obar Abir, Tegaskan Independen dari Kraton
Stevie-Gunawan Comeback di ROTR 2026, Pereli Senior Bangkit Lagi
Roadshow Macam Betool Aja! Guncang Jogja, Kreator Bangkit Tebar Inspirasi Nasional
Danrem Pamungkas Tegaskan Disiplin Prajurit Sambut Ramadhan Penuh Makna
Sadranan Sambisari Lestarikan Budaya Adiluhung Perkuat Kerukunan Warga Sleman

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:19 WIB

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:30 WIB

‎Dinkes Yogyakarta Tegaskan Sahur Krusial Jaga Energi Puasa

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:09 WIB

‎Havinhell Bangkit, Rilis POWERPUNK Guncang Industri Musik Nasional

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:50 WIB

‎Romo Acun Aktifkan Obar Abir, Tegaskan Independen dari Kraton

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:39 WIB

Roadshow Macam Betool Aja! Guncang Jogja, Kreator Bangkit Tebar Inspirasi Nasional

Berita Terbaru