Diduga Langgar Netralitas, Beberapa Oknum Dukuh di Desa Jatimulyo, Dlingo Dilaporkan ke Bawaslu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

Jogja, Peristiwaterkini – 15 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, yang diwakili oleh Endik,

melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terkait netralitas beberapa oknum Dukuh di desa Jatimulyo kecamatan Dlingo kepada Bawaslu Bantul.

Laporan ini didasari tindakan oknum yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu, yang dianggap melanggar aturan netralitas pejabat desa dalam proses pilkada Bantul.

Dalam laporannya Endik, melampirkan bukti foto yang diserahkan kepada Bawaslu. Dalam foto tersebut

terdapat beberapa Dukuh sedang berkumpul dengan paslon tertentu dengan posisi berdiri dan foto bersama sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang mengindikasikan mendukung paslon tersebut.

“Alhamdulillah Aliansi Masyarakat Peduli Bantul telah melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh beberapa oknum dukuh di jatimulyo, Dlingo,” ucapnya

 

“Kami berharap Bawaslu benar-benar tegas dalam merespon laporan kami agar supaya tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” jelasnya.

Secara terpisah, praktisi hukum Musthafa SH, menyampaikan, bahwa jika terbukti tindakan oknum Dukuh tersebut

maka benar-benar telah telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap regulasi Pilkada dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Dalam keterangannya, Musthafa menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait netralitas pejabat publik, khususnya perangkat desa.

 

“UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri,

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Ibu Rumah Tangga Bangun Bisnis Halal, HNI Picu Gelombang Kolaborasi ‎
‎Ngayogjazz 2025 Gemparkan Imogiri Lewat Kirab Meriah Nan Spektakuler
BI DIY Dorong Terobosan Pariwisata Jogja Menuju Kelas Dunia
Bangunharjo Gumregah Fair 2025 Siap Guncang Bantul Meriah!
‎Banyu Wiguno Akhiri Penantian 36 Tahun Emas Catur Kota Yogya
‎Rifki Listianto Pimpin PAN Kota Jogja, Tegaskan Soliditas Menuju Kemenangan ‎
ARTJOG Sosialisasikan Tema Edisi ke-19: “Ars Longa: Generatio” Awali Babak Baru Dua ekade Perjalanan
‎Di Hari Pahlawan, PSI Perkuat Struktur, Teguhkan Solidaritas Se-Indonesia ‎

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 21:50 WIB

Ibu Rumah Tangga Bangun Bisnis Halal, HNI Picu Gelombang Kolaborasi ‎

Minggu, 16 November 2025 - 20:46 WIB

‎Ngayogjazz 2025 Gemparkan Imogiri Lewat Kirab Meriah Nan Spektakuler

Jumat, 14 November 2025 - 16:14 WIB

BI DIY Dorong Terobosan Pariwisata Jogja Menuju Kelas Dunia

Kamis, 13 November 2025 - 23:41 WIB

Bangunharjo Gumregah Fair 2025 Siap Guncang Bantul Meriah!

Kamis, 13 November 2025 - 13:03 WIB

‎Banyu Wiguno Akhiri Penantian 36 Tahun Emas Catur Kota Yogya

Berita Terbaru

OKU SELATAN

Tari Rentak Pinggan OKU Memukau Gala Diner Festival Danau Ranau

Minggu, 16 Nov 2025 - 07:05 WIB