Diduga Langgar Netralitas, Beberapa Oknum Dukuh di Desa Jatimulyo, Dlingo Dilaporkan ke Bawaslu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Aliansi Masyarakat Peduli Bantul melaporkan beberapa Oknum Dukuh desa Jatimulyo, Dlingo terkait Netralitas

Jogja, Peristiwaterkini – 15 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, yang diwakili oleh Endik,

melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terkait netralitas beberapa oknum Dukuh di desa Jatimulyo kecamatan Dlingo kepada Bawaslu Bantul.

Laporan ini didasari tindakan oknum yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu, yang dianggap melanggar aturan netralitas pejabat desa dalam proses pilkada Bantul.

Dalam laporannya Endik, melampirkan bukti foto yang diserahkan kepada Bawaslu. Dalam foto tersebut

terdapat beberapa Dukuh sedang berkumpul dengan paslon tertentu dengan posisi berdiri dan foto bersama sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang mengindikasikan mendukung paslon tersebut.

“Alhamdulillah Aliansi Masyarakat Peduli Bantul telah melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh beberapa oknum dukuh di jatimulyo, Dlingo,” ucapnya

 

“Kami berharap Bawaslu benar-benar tegas dalam merespon laporan kami agar supaya tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” jelasnya.

Secara terpisah, praktisi hukum Musthafa SH, menyampaikan, bahwa jika terbukti tindakan oknum Dukuh tersebut

maka benar-benar telah telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap regulasi Pilkada dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Dalam keterangannya, Musthafa menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait netralitas pejabat publik, khususnya perangkat desa.

 

“UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri,

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Libur Nataru 2025, Dinkes Yogya Pasang Pos Kesehatan
‎Danrem 072 Hadiri Vidcon Kapolri, Malam Tahun Baru Aman
ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi
‎UWM Perkuat RPL, Buka Jalan Adil Pengakuan Kompetensi
Hasto-Wawan Tinjau Pos Lilin Progo, Pastikan Keamanan Jelang Malam Tahun Baru ‎
‎Mahasiswa UWM Gelar JENTARA 2025, Lawan Punahnya Permainan Tradisional
‎Nasarudin Terpilih Aklamasi Pimpin KAUMY Periode 2025–2029
‎Waterboom Jogja Rayakan 10 Tahun, Ada Kuliner Run hingga Rebranding Warna-Warni

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 07:06 WIB

‎Libur Nataru 2025, Dinkes Yogya Pasang Pos Kesehatan

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:44 WIB

‎Danrem 072 Hadiri Vidcon Kapolri, Malam Tahun Baru Aman

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:36 WIB

ASN Dibirukan, Kebijakan Bupati Kulon Progo Bau Politisasi Birokrasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:34 WIB

‎UWM Perkuat RPL, Buka Jalan Adil Pengakuan Kompetensi

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:42 WIB

Hasto-Wawan Tinjau Pos Lilin Progo, Pastikan Keamanan Jelang Malam Tahun Baru ‎

Berita Terbaru