Upaya penangkapan terhadap MY sempat mengalami hambatan karena tersangka melarikan diri.
Namun, pada Rabu malam, 3 Juli 2025, tim Satreskrim mendapatkan informasi bahwa MY berada di sebuah warung tuak milik warga bernama M. Saragih di Desa Kayu Ara.
Dengan cepat, tim yang dipimpin oleh Aiptu Viktor HTB, Bripka Andi Syahputra, dan beberapa personel lainnya, langsung menuju lokasi. Setelah diamankan dan diinterogasi, MY mengakui perbuatannya.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc menyatakan bahwa tersangka kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penahanan dan melengkapi berkas penyidikan untuk pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang publik, terutama dari tindakan asusila yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Penulis : Ismail
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2