PERISTIWATERKINI.NET – Seorang pria berinisial MY (38), warga Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan melakukan tindak pidana pornografi terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2025/Polres Batu Bara, tanggal 24 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pedesaan, Dusun III, Desa Bandar Rahmat.
Menurut keterangan korban dan pelapor, tersangka MY memperlihatkan alat kelaminnya kepada dua anak perempuan berusia 12 tahun, berinisial AL dan AK, yang sedang bermain di sekitar lokasi.
Kejadian itu membuat kedua anak tersebut ketakutan dan langsung melapor kepada orang tua mereka.
Ibu salah satu korban, Santi (37), yang mengetahui insiden tersebut, segera melaporkan ke Polres Batu Bara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penulis : Ismail
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya