Setelah surat pengaduan ditembuskan kepada direksi PT. SMBR, melalui Humas PT. SMBR, Aprizal dan Ade Prastiyo mengajak silaturrahmi guna memberikan tanggapan terkait surat klarifikasi.
“Kita tetap willcome bagi direksi untuk memberikan tanggapan soal surat klarifikasi namun kita sampaikan bahwa GMPD Sumsel tegas bahwa dugaan kasus korupsi PT. SMBR harus diungkap dengan terang benderang meskipun Humas PT. SMBR, Aprizal menyatakan akan menyelesaikan kasus ini dengan berkoordinasi pihak Kejati Sumsel,” terang mantan pendiri dan ketua NasDem OKU ini.
Kita mengapresiasi kerja Kejati Sumsel yang sudah melakukan action kasus PT. SMBR senilai 2.6 miliar lebih dengan dua terdakwah mantan petinggi PT. SMBR danPT BMU, anak perusahaan PT. SMBR.
“Kasus ini hanya secuil dugaan korupsi yang kini naik ke meja hijau, namun bagaimana dengan kasus dugaan korupsi yang nilainya sangat fantastis yaitu ratusan miliar rupiah,” terang mantan Pekarya Pertamina Prabumulih bidang media ini mengungkapkan.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya