Pengadaan makanan tambahan posyandu remaja dan lansia dengan nilai puluhan juta rupiah.
Tidak hanya itu, pada tahun 2023, beberapa kegiatan yang dipertanyakan antara lain pengadaan drum sampah senilai Rp76 juta,
operasional posyandu balita dan lansia dengan total lebih dari Rp42 juta,
serta pembangunan sistem pembuangan limbah dan jalan lingkungan yang dinilai tidak transparan.
LSM Penjara Indonesia menduga adanya praktik penyalahgunaan dana desa yang sistematis dan terorganisir.
Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat desa. Ini juga sebagai peringatan kepada aparatur desa lain agar tidak menyalahgunakan dana desa yang merupakan hak masyarakat,” tegas Frengki.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan semangat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memastikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk korupsi dan kepentingan pribadi.
Penulis : Rio
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya