Diduga Korupsi Dana Desa, Pemdes Lubuk Rukam Akan Dilaporkan LSM Penjara Indonesia 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERISTIWATERKINI.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Lubuk Rukam tahun anggaran 2023 dan 2024.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Sumsel, Frengki Saputra, didampingi oleh Sekretaris AH. Basrun, anggota Laskar Penjara Kadarrudi, Br. Widodo, DJ ST dari Komando Garda Nasional, serta Tim 7 Reaksi Cepat Tindak Pidana Korupsi LSM Penjara Indonesia.

Dalam keterangannya, Frengki menilai bahwa praktik korupsi yang terjadi sangat merugikan masyarakat,

terutama masyarakat kecil, dan diduga kuat dilakukan untuk memperkaya diri oleh oknum kepala desa Lubuk Rukam.

“Dugaan korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan rakyat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan, dan laporan resmi akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Frengki.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum (APH) akan segera memproses laporan tersebut sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Tim 7 Reaksi Cepat Tindak Pidana Korupsi LSM Penjara Indonesia turut melakukan investigasi dan analisa atas berbagai kegiatan desa yang dinilai bermasalah.

Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta mark-up anggaran pada sejumlah program desa selama dua tahun terakhir.

Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah di tahun anggaran 2024 antara lain adalah:

Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang hanya mencakup satu unit namun menghabiskan anggaran besar.

Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan seperti PAUD dan TK dengan angka yang dinilai tidak wajar, seperti rehab pagar TK sebesar Rp151 juta dan plafon TK sebesar Rp53 juta.

Penulis : Rio

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU
816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 
278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB
Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:39 WIB

Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Senin, 17 November 2025 - 09:49 WIB

816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:35 WIB

Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 

Senin, 3 November 2025 - 20:37 WIB

278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA

Berita Terbaru

PERISTIWA

TNI Gerak Cepat Kendalikan Dampak Erupsi Semeru Lumajang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:19 WIB