PERISTIWATERKINI – Dua pria asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan. Keduanya diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah OKU Selatan.
Kedua tersangka adalah Erik Estrada (35), warga Desa Muncak Kabau dan Zakaria (47), warga Desa Anyar. Keduanya diamankan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan di rumah yang mereka tempati di Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan Muaradua Kisam, OKU Selatan.
Saat polisi datang, kedua pria itu tak sempat melarikan diri dan langsung ditangkap di tempat.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Desa Batu Belang, Kecamatan Muaradua.
“Setelah menerima informasi, kami segera menurunkan dua personel untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil melacak keberadaan tersangka dan langsung melakukan penggerebekan,” kata AKP Alimin kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 44 paket sabu siap edar, dua timbangan digital, dua ball plastik klip bening, dua pipet runcing, sebuah tas, serta dua unit ponsel yang masih aktif dengan aplikasi WhatsApp.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa Erik dan Zakaria terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
“Dua tersangka ini sudah lama menjadi target operasi kami. Mereka diduga kuat menyuplai sabu ke sejumlah wilayah di OKU Selatan,” jelas AKP Alimin.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), serta pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa penjara seumur hidup bahkan hukuman mati,” tegas Alimin.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini