Pemeriksaan terhadap data dan dokumen pendaftaran Pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yogyakarta terdiri dari, pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan, serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon. Serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon terkait hasil pemeriksaan kesehatan.
“KPU Kota Yogyakarta menerima pasangan calon pada pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2024 atas nama calon walikota Muhammad Afnan Hadikusumo, calon Wakil Wali kota Singgih Rahardjo.
Dalam pendaftaran Pasangan calon walikota dan wakil walikota KPU kota Yogyakarta telah melakukan kegiatan sebagai berikut, memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan, dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon, Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud di atas pendaftaran dinyatakan diterima,” kata Erizal saat membacakan berita acara pendaftaran. (One)