“Terdapat Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan SK Menteri Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pembentukan koperasi ini. Semuanya sudah diatur agar pelaksanaannya jelas dan terarah,” tambahnya.
Usai musyawarah desa, acara berlanjut dengan rapat pendirian koperasi yang dipimpin oleh ketua rapat terpilih.
Warga desa tampak antusias mengikuti proses tersebut.
Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting mulai dibahas, antara lain penentuan nama koperasi, alamat resmi,
bidang usaha yang akan dijalankan, serta besaran modal awal yang disepakati bersama.
Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Selolong diharapkan mampu mendorong semangat kewirausahaan lokal dan
membuka peluang usaha baru yang memberdayakan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa desa-desa di Bengkulu Utara siap
menjawab tantangan ekonomi dengan solusi berbasis kolektif dan gotong royong.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2