“Koperasi Merah Putih bisa bergerak di berbagai bidang usaha seperti simpan pinjam, pengelolaan sembako, logistik, bahkan klinik desa. Ini adalah langkah nyata memberdayakan ekonomi masyarakat dari tingkat desa,” ujar Jahan.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan terhadap pembentukan koperasi ini telah dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan SK Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi dasar hukum agar proses pembentukan koperasi di desa-desa berjalan dengan tertib dan jelas.
Usai musyawarah, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pendirian koperasi yang melibatkan langsung warga desa.
Rapat dipimpin oleh ketua terpilih dan membahas sejumlah hal penting, mulai dari nama koperasi, alamat resmi, bidang usaha yang akan dijalankan, hingga besaran modal awal.
Kegiatan ini menjadi momentum awal bagi Desa Sawang Lebar Ilir untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis kolektif.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya