Selain Instruksi Presiden, ada pula Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025 serta SK Menteri No. 9 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum dalam pendirian koperasi desa.
“Bidang usaha koperasi ini sangat fleksibel, bisa mencakup kebutuhan sehari-hari warga, pelayanan kesehatan, hingga distribusi logistik. Semua mengacu pada klasifikasi usaha terbaru sesuai KBLI 2025,” lanjut Sumaryono.
Usai Musdessus, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pendirian koperasi.
Rapat ini dipimpin oleh ketua terpilih dan diikuti oleh warga yang antusias memberikan masukan.
Beberapa poin penting dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya adalah penetapan nama koperasi, alamat resmi,
jenis usaha yang akan dijalankan, serta besaran modal awal koperasi.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih Marga Sakti,
diharapkan masyarakat desa dapat menikmati akses ekonomi yang lebih inklusif dan mandiri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan bersama.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















