“Koperasi Merah Putih ini akan menjadi wadah usaha kolektif masyarakat desa. Nantinya, koperasi ini dapat mengelola berbagai bidang usaha seperti simpan pinjam, sembako, logistik, hingga klinik desa,” ujar Pebzon Norhadi.
Ia menambahkan bahwa pembentukan koperasi ini juga didukung secara regulasi melalui Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan SK Menteri Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam proses pembentukan koperasi yang profesional dan terarah.
Usai Musdessus, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pendirian koperasi yang dipimpin oleh ketua rapat terpilih.
Rapat ini membahas sejumlah hal penting seperti penentuan nama koperasi, alamat resmi, bidang usaha yang akan dijalankan, serta besaran modal awal.
Masyarakat desa Karang Suci menyambut positif pembentukan koperasi ini dan berharap kehadirannya dapat meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan melalui pengelolaan usaha bersama yang produktif dan transparan.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2