PERISTIWATERKINI.NET – Pemerintah Desa Datar Ruyung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, baru-baru ini mengadakan pelatihan untuk Tim Penyusun RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dengan penambahan 2 tahun masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Pelatihan ini bertujuan untuk menyusun rencana pembangunan desa yang lebih baik dan merata.
Kepala Desa Datar Ruyung, Herman Robin, menjelaskan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 9 orang Tim Penyusun RPJMDesa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan Pemerintah Desa.
Tim ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Datar Ruyung. Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun memerlukan penyusunan RPJMDesa yang baru untuk masa bhakti 2022-2030.
Dalam pelatihan ini, tim akan menganalisis kegiatan pemerintahan desa selama 5 tahun ke depan dan menentukan apa saja yang perlu ditambahkan atau belum tercapai.
Salah satu contoh kegiatan yang akan dilakukan adalah pendirian Koperasi Desa Merah Putih, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Camat Arga Makmur, Safarudin, berharap bahwa pelatihan ini akan menghasilkan RPJMDesa yang maksimal dan baik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya