PERISTIWATERKINI.NET – Bantul kembali diterpa polemik serius.
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Nama Dukuh Gandekan, Danang, terseret dalam pusaran isu ini setelah 29 warga mengaku menjadi korban pungli.
Mereka menuding Danang sebagai pihak yang meminta uang dalam proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Protes warga pun meledak dalam bentuk aksi unjuk rasa.
Suasana di Kalurahan Bantul semakin tegang, terlebih sejak aksi demo digelar pada Jumat (11/4/2025).
Menanggapi sorotan publik, kuasa hukum Danang, M Khaisar Ajiprasetyo, akhirnya buka suara dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kliennya siap memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Pak Danang sudah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Semua sudah kami serahkan kepada Pak Lurah,” ujar Khaisar.
Ia menyatakan, kehadirannya bukan untuk membela buta,
melainkan memberi jaminan hukum agar Danang dapat menjelaskan duduk persoalan dengan tenang.
Khaisar juga menyerukan pentingnya keterbukaan dari semua pihak yang terlibat,
termasuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan panitia pelaksana program PTSL.
“Jika memang terbukti melakukan pungli berdasarkan data yang sah, klien kami siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Bantul, Supriyadi, mengonfirmasi bahwa Danang belum kembali berkantor sejak aksi warga berlangsung.
Meski begitu, Danang masih tercatat sebagai pejabat aktif.
Ketegangan di kalurahan pun belum mereda. Untuk menangani persoalan ini, Bupati Bantul,
Abdul Halim Muslih, telah menugaskan Inspektorat guna melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Pemeriksaan harus objektif. Semua pihak akan kami dengar, baik warga, Lurah, maupun Danang sendiri,” katanya.
Halim meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari tim investigasi.
“Kita akan sampaikan hasilnya dalam waktu dekat. Jangan berspekulasi dulu,” ujarnya.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini