Ia menyebutkan, tim penyidik akan bersikap transparan dan profesional. “Besok akan kami buka semuanya dalam pertemuan resmi,” tambahnya.

Diketahui, Kabupaten Sleman menerima hibah Rp 68,5 miliar dari Kementerian Keuangan pada 2020 untuk mendukung sektor pariwisata di masa pandemi Covid-19.
Namun, penyalurannya diduga menyimpang dari ketentuan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,95 miliar berdasarkan audit BPKP DIY.
Menanggapi kasus ini, Sri Purnomo menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya.
“Saya tidak sendiri dalam menerbitkan Perbup itu,” ujarnya singkat membela diri.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















