PERISTIWATERKINI.NET, Sleman – Dari kursi empuk bupati dua periode, kini Sri Purnomo harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan mantan orang nomor satu di Sleman itu atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 senilai miliaran rupiah.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, SH menjelaskan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama sepuluh jam. Selasa malam (28/10/2025).
”Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” tegasnya Selasa malam (28/10/2025).
“Dasar penahanan adalah alat bukti yang cukup dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindak pidana yang disangkakan kepada Sri Purnomo diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
Tak berhenti di situ, Kejari Sleman memastikan akan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Kami menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, artinya tersangka tidak berdiri sendiri.
Penyidik masih bekerja keras untuk menentukan tersangka lain,” ujar Bambang.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















