Dana inì rupanya digeser pada pertengahan tahun sebelum masuk pembahasan APBD-P. Dalam laporan TAPD, dan di ketahui bahwa dana TDF itu di gunakan untuk berbagai macam hal, ungkap Densi.
Pertama yaitu pembayaran hutang Dinas Perkim sebesar Rp 2,3 miliar, pembayaran hutang di Dinas PU PR Rp 3,2 miliar. Ada lagi pergeseran sisa DAU, dan sisanya RP 62 miliar ada pergeseran untuk proyek fisik di Dinas PU PR.
“Baru kami ketahui bahwa itu semua sudah berjalan dan berkontrak (terealisasi), bahkan ada yang kami ketahui sudah terjadi proses penarikan uang muka,” kata Densi.
Densi menyampaikan, bahwa TAPD dalam hal ini melakukan pergeseran sebanyak 5 kali, mereka melakukan itu berdasarkan Permenkeu No 16 tahun 2024.
Jika mekanisme realisasi TDF menggunakan aturan tersebut, menurut Densi, tentu TAPD tak bisa di salahkan, sebab mereka punya penafsiran sendiri tentang aturan itu.
Demikian dengan Panja Banggar DPRD, tentu juga punya tafsir sendiri, artinya kedua belah pihak sama-sama mempunyai sudut pandang berbeda.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya