Dana TDF Tanpa Mekanisme, DPRD Laporkan Pemkab OKU Ke KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Peristiwaterkini – Pemerintah Daerah (Pemda) OKU, dilaporkan oleh Panitia Kerja Badan Anggaran (Panja Banggar) DPRD OKU ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemkab OKU diduga melakukan realisasi dana Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp 75 miliyar tanpa melaluì mekanisme pembahasan dengan DPRD OKU.

Dalam hal inì salah satu anggota Panjar Banggar DPRD OKU, Densi Hermanto SH.M.S menggelar konferensi pers di ruang Banggar DPRD OKU, pada Selasa (8/10/2024).

Dalam konferensi pers, panitia Panja Banggar meluruskan informasi yang beredar mengenai tidak adanya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.

Densi menjelaskan, bahwa saat masuk pertengahan perjalanan APBD (induk), diketahui ada Dana TDF yang masuk ke Pemkab OKU besarannya kurang lebih Rp 75 miliar.

Diketahui dana tersebut sudah terealisasi semua saat rapat pembahasan APBD-P 2024 yang deadlock . Dana itu tersisa kurang lebih Rp 600 juta.

Dana inì rupanya digeser pada pertengahan tahun sebelum masuk pembahasan APBD-P. Dalam laporan TAPD, dan di ketahui bahwa dana TDF itu di gunakan untuk berbagai macam hal, ungkap Densi.

Pertama yaitu pembayaran hutang Dinas Perkim sebesar Rp 2,3 miliar, pembayaran hutang di Dinas PU PR Rp 3,2 miliar. Ada lagi pergeseran sisa DAU, dan sisanya RP 62 miliar ada pergeseran untuk proyek fisik di Dinas PU PR.

“Baru kami ketahui bahwa itu semua sudah berjalan dan berkontrak (terealisasi), bahkan ada yang kami ketahui sudah terjadi proses penarikan uang muka,” kata Densi.

Densi menyampaikan, bahwa TAPD dalam hal ini melakukan pergeseran sebanyak 5 kali, mereka melakukan itu berdasarkan Permenkeu No 16 tahun 2024.

Jika mekanisme realisasi TDF menggunakan aturan tersebut, menurut Densi, tentu TAPD tak bisa di salahkan, sebab mereka punya penafsiran sendiri tentang aturan itu.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Ada Telur Lalat Di Menu MBG, Pihak Ketring Hanya Disewa
Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 
278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB
Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah
Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Ada Telur Lalat Di Menu MBG, Pihak Ketring Hanya Disewa

Jumat, 14 November 2025 - 13:35 WIB

Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 

Senin, 3 November 2025 - 20:37 WIB

278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:36 WIB

PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB

Berita Terbaru

OKU SELATAN

Tari Rentak Pinggan OKU Memukau Gala Diner Festival Danau Ranau

Minggu, 16 Nov 2025 - 07:05 WIB