Dana TDF Tanpa Mekanisme, DPRD Laporkan Pemkab OKU Ke KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Peristiwaterkini – Pemerintah Daerah (Pemda) OKU, dilaporkan oleh Panitia Kerja Badan Anggaran (Panja Banggar) DPRD OKU ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemkab OKU diduga melakukan realisasi dana Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp 75 miliyar tanpa melaluì mekanisme pembahasan dengan DPRD OKU.

Dalam hal inì salah satu anggota Panjar Banggar DPRD OKU, Densi Hermanto SH.M.S menggelar konferensi pers di ruang Banggar DPRD OKU, pada Selasa (8/10/2024).

Dalam konferensi pers, panitia Panja Banggar meluruskan informasi yang beredar mengenai tidak adanya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.

Densi menjelaskan, bahwa saat masuk pertengahan perjalanan APBD (induk), diketahui ada Dana TDF yang masuk ke Pemkab OKU besarannya kurang lebih Rp 75 miliar.

Diketahui dana tersebut sudah terealisasi semua saat rapat pembahasan APBD-P 2024 yang deadlock . Dana itu tersisa kurang lebih Rp 600 juta.

Dana inì rupanya digeser pada pertengahan tahun sebelum masuk pembahasan APBD-P. Dalam laporan TAPD, dan di ketahui bahwa dana TDF itu di gunakan untuk berbagai macam hal, ungkap Densi.

Pertama yaitu pembayaran hutang Dinas Perkim sebesar Rp 2,3 miliar, pembayaran hutang di Dinas PU PR Rp 3,2 miliar. Ada lagi pergeseran sisa DAU, dan sisanya RP 62 miliar ada pergeseran untuk proyek fisik di Dinas PU PR.

“Baru kami ketahui bahwa itu semua sudah berjalan dan berkontrak (terealisasi), bahkan ada yang kami ketahui sudah terjadi proses penarikan uang muka,” kata Densi.

Densi menyampaikan, bahwa TAPD dalam hal ini melakukan pergeseran sebanyak 5 kali, mereka melakukan itu berdasarkan Permenkeu No 16 tahun 2024.

Jika mekanisme realisasi TDF menggunakan aturan tersebut, menurut Densi, tentu TAPD tak bisa di salahkan, sebab mereka punya penafsiran sendiri tentang aturan itu.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU
816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 
278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:08 WIB

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang

Selasa, 18 November 2025 - 17:39 WIB

Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Senin, 17 November 2025 - 09:49 WIB

816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:35 WIB

Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 

Berita Terbaru

NASIONAL

Danrem 072 Tinjau Jembatan Garuda, 95 Persen Siap Rampung

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:56 WIB