Peristiwaterkini.net – Edi Susanto, resmi dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 348 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) tahun 2022.
Laporan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BLEDEK diwakili tiga pengacara yaitu Edi Dwi Nugroho, S.H.,M.H, Agung Edi Handoko GW, S.H., dan Arman, S.H.
Dalam konferensi pers Agung Edi Handoko menyampaikan Bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan vital, para atlet seperti penginapan, konsumsi, hingga perlengkapan diduga disalahgunakan oleh Edi Santoso untuk kepentingan pribadi.
“Saudara Edi telah mengakui dalam sebuah sebuah pernyataan bahwa ia menggunakan dana tersebut, dan berjanji
mengembalikannya paling lambat 31 Januari 2024. Namun hingga kini janji tinggal janji”, katanya.
Yang lebih mengejutkan, surat pengakuan itu disebut turut diketahui oleh ketua KONI pada saat itu, Dwi Nurdaryanto,S.TP.
Penulis : Han
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya