Dari hasil audit BPKP Perwakilan DIY, kerugian negara akibat perbuatan SP mencapai Rp10,9 miliar.
”Tindakan SP jelas bertentangan dengan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah mengatur secara rinci sasaran penerima hibah,” ungkap Kepala Kejari.
Ia menegaskan bahwa penyidik menjerat SP dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Kejari Sleman memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
”Kami berkomitmen memberantas korupsi di Sleman dengan profesional dan objektif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mendukung penuh penegakan hukum.
”Korupsi adalah musuh bersama, kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau,” pungkasnya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















