Ironisnya, dana tersebut diduga kuat justru dipakai untuk pembangunan proyek jalan dan fasilitas Puskesmas, bukan untuk kegiatan olahraga.
Kuasa hukum Setyo, Handoko, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti kuat kepada penyidik kejaksaan. Bukti tersebut termasuk pengakuan ES, yang mengetahui bahwa dana digunakan di luar kepentingan KONI.
“Kami punya bukti bahwa dana Rp1,1 miliar itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Klien kami justru menjadi korban, bukan pelaku,” ujar Handoko.
Ia juga meminta agar kejaksaan memperluas penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi memperkaya diri dari dana hibah KONI.
“Kami dorong kejaksaan agar mengusut tuntas. Jangan sampai ini hanya berhenti pada satu-dua nama,” tutupnya.
Penulis : han
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2