Tidak sampai situ saja, sore harinya anggota Satresnarkoba melanjutkan oprasi di kebun sawit Dusun VI Desa Keban Kecamatan Sanga Desa.
Di lokasi tersebut anggota meringkus Beli (24), warga Dusun III Deban II, yang diduga sering melakukan transaksi sabu.
Dari tangan tersangka anggot berhasil mengamankan 21 paket sabu dengan berat bruto 4,06 gram, wadah plastik dan uang tunai RP 100 ribu.
“ini adalah bukti nyata dan komitmen Polres Muba dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada polisi,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2029 tentang Narkotika.
Penulis : jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















