Diketahui bahwa dari dua ekor sapi yang dicuri, korban sempat menemukan satu ekor, sementara satu ekor sapi betina yang sedang hamil berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” jelas Iptu Meidy.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
“Laporan itu kami terima di bulan Juli 2024 lalu. Pelaku memang selalu berpindah-pindah hingga akhirnya kemarin kami mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil diamankan,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sapi tersebut untuk membeli sabu-sabu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil penjualan sapi itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan sebagian dibelikan sabu-sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, IK dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Wahyu s
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















